Pengakuan mengejutkan disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo terkait dugaan upaya intervensi Presiden terhadap penanganan kasus rasuah.
- Gajah Liar Rusak Rumah Dan Binasakan Nenek
- Ternyata Kemendagri Juga Perpanjang PPKM Mikro Di Tingkat Desa Dan Kelurahan
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
Baca Juga
Dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku ada upaya agar KPK menjadi alat kekuasaan.
Ia lantas menceritakan dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus megakorupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK. Dugaan intervensi tersebut terjadi saat Agus Raharjo dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.
"Terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden, saat itu Presiden ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," kata Agus Rahardjo dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).
Saat itu, Agus sempat heran karena hanya tidak semua komisioner KPK dipanggil. Ia hanya dipanggil sendirian ke Istana dan menggunakan jalur khusus tanpa pantauan awak media.
"Dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil. Di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Begitu saya masuk, beliau teriak, hentikan. Kan saya heran, yang dihentikan apanya," jelas Agus.
Setelah duduk, mantan Ketua KPK yang bukan berlatar belakang pendidikan formal hukum ini baru mengetahui maksud dari pernyataan Presiden Jokowi.
"Setelah saya duduk, ternyata baru tahu yang suruh dihentikan itu (maksudnya) kasus Pak Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR waktu itu memiliki kasus e-KTP, supaya tidak diteruskan," papar Agus.
Agus menjelaskan, KPK era kepemimpinannya bersifat independen, dan bukan di bawah langsung Presiden RI. Atas dasar itu, Agus memutuskan untuk tetap meneruskan kasus e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Terlebih, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP tiga minggu sebelum pertemuan dengan Presiden Jokowi. Selain itu, KPK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Karena tugas KPK seperti itu (independen), tidak saya perhatikan (arahan Presiden), saya jalan terus," jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Agus Rahardjo menilai independensi KPK mulai digoyang. Salah satunya dengan Revisi UU KPK.
"Revisi UU intinya SP3 menjadi ada, kemudian (posisi KPK) di bawah Presiden. Mungkin pada waktu itu presiden merasa, 'ini Ketua KPK diperintah presiden enggak mau', mungkin begitu," tutup Agus Rahardjo.
- Sesumatera, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional
- Vaksin Sinopharm Untuk Anak Usia 3-17 Tahun Dapat Restu UEA
- Melalui Organisasi ATAS, Gubernur Rohidin Optimis Perkuat Peran dan Kapabilitas Tenaga Administrasi Sekolah