RMOLBengkulu. Pelaksanaan Pilkada yang digadang-gadang dilakukan pada 9 Desember 2020 belum menjadi sebuah keputusan final, melainkan baru kesimpulan rapat.
- Habis Lebaran, Dua Raperda Bengkulu Utara Dibahas
- Sah... Raperda Magrib Mengaji Dicabut Dari Propemperda 2018
- Bakal Seru, SBY-Prabowo Segera Bertemu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pelaksanaan Pilkada yang digadang-gadang dilakukan pada 9 Desember 2020 belum menjadi sebuah keputusan final, melainkan baru kesimpulan rapat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam web diskusi mengangkat teman 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?' yang dipandu Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Minggu (19/4).
Arief melanjutkan, KPU telah membuat opsi-opsi terkait penjadwalan ulang Pilkada Serentak. Meski opsi pertama menetapkan Pilkada akan digelar pada Desember mendatang, namun KPU sendiri tidak bisa memastikan.
"Jadi gini, kalau Mei (virus corona) selesai, tentu Desember bisa dilakukan (Pilkada). Tapi kami sudah menyiapkan opsi kedua, pemilihan dilakukan di Maret 2021. Tapi lagi-lagi dengan catatan jika bulan Agustus pandemik Covid-19 selesai. Kalau masih berlangsung, maka akan sulit," jelasnya.
"Kalau mau Desember, Perppu harus keluar bulan April. Kenapa? Karena KPU pun harus mempersiapkan. Untuk logistik harus diperhatikan. Seperti apakah pabrik sudah bergerak bebas, apakah sarana transportasi juga sudah kembali beroperasi. Tahapan itu harus terpenuhi. Kalau tidak akan sulit," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Tiga Raperda Masuk Ke DPRD, Minta Segera Dibahas Dan Disahkan
- 13 Panwaslu Diintimidasi Dan 9 Orang Kecelakaan
- Dapat Restu Pusat, Anwar Sanusi Siap Pimpin DPD Golkar BS