RMOLBengkulu. Masa sidang II DPRD Bengkulu Utara di Juni ini membahas dua Raperda diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Alasan DPR Tolak Larangan Eks Napi Nyaleg
- Mahasiswa Desak Bawaslu Tangani Politik Uang
- SBY Ajak Warga Jabar Pilih Deddy-Dedi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masa sidang II DPRD Bengkulu Utara di Juni ini membahas dua Raperda diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nota pengantar dua Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Mian, kemarin (5/6).
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, menjelaskan, kedua Raperda tersebut sangat diperlukan daerah. Namun, sebelumnya usulan Raperda itu akan dikaji bersama apakah layak untuk di sahkan menjadi Raperda atau perlu ditinjau kembali.
"Yang pasti dua raperda yang disampaikan itu adalah untuk membuat payung hukum yang mendapatkan PAD, kita dari lembaga pastinya mendukung,†kata Aliantor ditemui usaibmemimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda.
Sebelum pembahasan, pihak legislatif akan melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan aturan tersebut. Karena, bertepatan dengan cuti bersama lebaran, pembahasan dua Raperda akan ditunda.
"Nanti kita studibanding, kemudian setelah itu kita hearing, tapi karena bertepatan dengan cuti bersama kita tunda dan akan kita sampaikan setelah habis lebaran," pungkas Aliantor. [nat]
- Begini Usuluan Anggota Fraksi Golkar Terhadap Polemik TWK
- David-Bakhsir Ucapkan Selamat Kemenangan Kepada Helmi-Dedy
- Masa Jabatan Presiden Berpeluang Selesai Sebelum 2024