Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi lantang menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
- IKADIN Ungkap Satgas BLBI Keluar Jalur Hukum
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran ke Kamboja
- IKADIN Kaji Legitimasi Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi lantang menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Tanpa tedeng aling-aling, Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," tegas Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango menyebutkan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami," kata Nawawi Pomolango.
"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," sambungnya.
Selain itu, Nawawi Pomolango pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi, sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," bebernya.
Nawawi Pomolango pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.
Selain itu, kata Nawawi Pomolango, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengaku menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial terkait dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (ant)