Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap akan memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Namun, Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyayangkan usul kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta agar kliennya diproses dengan hukum adat.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali di Jakarta, Selasa (11/10).
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," tegas Kabag Pemberitaan KPK ini.
Disisi lain, Ali menegaskan KPK sangat menghormati penerapan hukum adat di Papua. Karena menurutnya, eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ungkap Ali.
Apabila, kata Ali, hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku.
KPK, tegas Ali yakin bahwa tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya. Termasuk, nilai kejujuran dan antikorupsi. Oleh karenanya, KPK optimis masyarakat Papua mendukung upaya penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," pungkasnya.