KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parcel Lebaran dan Palak THR

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Selain dilarang menggunakan fasilitas dinas seperti mobil untuk mudik lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan pegawai negeri yang memberikan hadiah, baik berupa uang, bingkisan atau parsel dan bentuk lainnya.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, larangan tersebut semata-mata demi menjaga integritas dan potensi kepentingan.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (20/4).

Imbauan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPK 9/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD BUMN/BUMD terhindar dari risiko serta fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," kata Ipi.

KPK pun memberikan apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan yang melarang penggunaan fasilitas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Karena kata Ipi, larangan penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas terang dan terbatas hanya pada hari kerja," Ipi.

Selain itu, menjelang lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal di lingkungan kerja agar menolak penolakan.

"Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan hadiah lainnya yang berhubungan dengan hadiah dan hadiah," jelas Ipi.

Namun jika kondisi tertentu yang membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara jika mendapatkan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai bukti. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis," pungkas Ipi. dilansir RMOL.ID. [ogi]