Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, tengah menggenjot draf peraturan bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran (TA) 2024.
- RPJMD Disetujui DPRD, Berikut Program Prioritas Pemkab Lebong
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
- Cak Imam Ingin Logo Kemenpora Didesain Ulang
Baca Juga
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, pihaknya sudah mengadakan rapat pembahasan percepatan penyusunan draf Perbup di ruang Sekda, kemarin (8/1).
"Kita kemaren mengadakan rapat terkait percepatan perbup. Hasilnya akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi besok (Selasa, red)," kata Reko, Senin (8/1) usai rapat.
Menurutnya, jika Perbup dan beberapa dokumen itu sudah final maka akhir bulan Januari atau awal Februari, pengajuan pemerintah desa sudah bisa diproses.
"Iya kita sifatnya mengacu juklak juknis yang ada. Kalau sudah selesai, maka akan kita proses," ucapnya.
Lebih jauh terkait percepatan ini, kata Reko, pada tahun 2024 akan ada perubahan yang signifikan karena sudah identifikasi beberapa masalah, terutama proses pencairan kerap dilakukan akhir tahun.
"Sesuai hasil rapat koordinasi kita di awal tahun, bahwa pelaksanaan kegiatan 2024 ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin," timpal Sekda.
Namun demikian, sembari menunggu ia meminta Pemdes di Lebong harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan untuk proses pencairan.
"Kita mengimbau silahkan seluruh desa sembari menunggu Perbup, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan DD dan ADD tahun 2034," demikian Reko.
- Diduga BKD Seluma Kangkangi Hasil Banggar, Yupan Ahyadi: Kita Segera Panggil BKD
- TPP ASN Dirapel Empat Bulan
- Kepemilikan KIA Di Benteng Capai 65 Persen