Kasus Pengadaan Barang Jasa dan Gratifikasi, Walikota Bima Muhammad Lutfi Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka

Walikota Bima, Muhammad Lutfi/Net
Walikota Bima, Muhammad Lutfi/Net

Walikota Bima, Muhammad Lutfi, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya hari ini, Selasa (29/8), melakukan penggeledahan di kantor Walikota Bima.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).

Ali menjelaskan, proses penggeledahan yang dilakukan adalah dalam rangka pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum.

Namun demikian, Ali belum membeberkan terkait perkara apa kegiatan penggeledahan tersebut. KPK pun belum resmi mengumumkan proses penyidikan ini ke publik.

"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek jalan di lingkungan Pemkot Bima. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga adalah Walikota Bima, Muhammad Lutfi.