Menteri Komunikasi dan Informatika (nonaktif), Johnny G. Plate bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada siang ini, Selasa (27/6).
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK
- Polresta Bengkulu Musnakan Ratusan Knalpot Racing
Baca Juga
Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain Johnny, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani sidang hari ini yaitu terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Irwan Hermawan, terdakwa Mukti Ali, dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa. Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.
- Simpan 40 Paket Sabu, Residivis Kembali Diringkus
- KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Haram Dari Dirwan Ke Partainya Hary Tanoe
- Teuku: Tidak Ada Toleransi