Simpan 40 Paket Sabu, Residivis Kembali Diringkus

Konferens penangkapan narkoba Ditresnarkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Konferens penangkapan narkoba Ditresnarkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengamankan seorang pemuda di Kelurahan Tanah Patah lantaran kedapatan membawa empat puluh paket narkotika jenis sabu siap edar.


Tersangka berinisial MFP ini juga merupakan residivis kasus tembakau gorila dan telah dinyatakan bebas dari pihak Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu pasca menjalani hukuman 1,6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, penangkapan bermula pada laporan masyarakat yang resah akan daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

Setelah mengantongi identitas dan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti yang ada di tangan tersangka.

“Dari tangkapan itu, kita kembali melanjutkan  penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Nusa Indah dan ditemukan lagi 20 paket sabu,” kata Kombes Pol Sudarno.

Lanjut Kabid Humas menjelaskan, total ada 40 paket sabu yang diamankan dan siap diedarkan. Hal itu terlihat dari bentukan sabu yang telah dipisahkan dengan ukuran kecil oleh tersangka. Sehingga sabu ini sudah siap untuk jualkan.

“Kemungkinan besar pelanggannya sudah menunggu karena paketnya udah siap semua,” sambungnya.

Sementara itu, terhadap tersangka MFP saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu lengkap dengan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit telepon gengam ole tim Ditresnarkoba saat dilakukan penangkapan. 

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Sudarno. 

Kendati demikian, tersangka MFP saat ini kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 1 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.