Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi III H. Herwin Suberhani, SH.MH melaksanakan Reses masa persidangan ke I tahun 2023, di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan, Jumat (03/03).
- Meriahkan Pertandingan Bola Hari Pemasyarakatan ke 60, Mitra Wartawan Bengkulu Dipaksa Tunduk 2-1 Oleh Rutan Bengkulu
- Tarif RT-PCR Rp 525.000 Segera Diberlakukan Di Bengkulu
- Warga Kampung Bahari Sampaikan Ancaman Abrasi Kepada Teuku Zulkarnain
Baca Juga
Reses dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan VI Bengkulu Selatan-Kaur.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan ada 2 titik Reses yang dilaksanakan, yaitu di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya dan di Jalan SMA Karya Kecamatan Kota Manna.
Beragam aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada politisi partai Gerindra itu. Adapun aspirasi yang disampaikan mayoritas terhadap pembangunan infrastruktur jalan dan kesejahteraan. Sehingga masyarakat berharap kepada wakilnya yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu itu dapat menindaklanjuti usulan yang sudah disampaikan.
“Ada 7 orang wakil kami yang duduk di kursi DPRD provinsi. Sudah puluhan bahkan ratusan profosal yang disampaikan, namun belum juga ditanggapi. Kami berharap pertemuan dan reses ini bukan hanya seremonial saja. Kepada bapak Haji Herwin Suberhani yang sesuai bidang kerjanya untuk dapat merealisasikan usulan masyarakat,” harap Kepala desa Pasar pino Ivan Sawito dalam sambutannya.
Ada beberapa aspirasi masyarakat Pino Raya yang disampaikan melalui wakilnya itu. Diantaranya usulan pembangunan jalan Pinang Guntung, jalan menuju sekolah dasar (SD) dan sekolah Paud dusun Padang Lakaran desa Pasar Pino, pembangunan paving block lapangan upacara SMPN 05 desa Pasar Pino dan rabat beton bahu jalan nasional sepanjang Pasar Pino
Masyarakat berharap, walaupun usulan tersebut bukanlah wewenang pemerintah Provinsi namun apa yang disampaikan dan diusulkan melalui wakilnya itu dapat diperjuangkan hingga terealisasi.
Menjawab berbagai aspirasi masyarakat Pino Raya tersebut Herwin Suberhani menyampaikan, bahwa dirinya akan berjuang sepenuh hati untuk masyarakat walaupun usulan masyarakat tersebut bukanlah wewenang pemerintah Provinsi.
“Usulan masyarakat ini berwarna warni, mulai dari usulan yang merupakan wewenangnya pemerintah Kabupaten dan Pemerintah pusat. Namun kami akan mencari solusi dan berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten dan pemerintah Pusat untuk kepentingan masyarakat,” tutur Herwin.
Herwin mengharapkan kepada kepala desa untuk dapat berkoordinasi dengan Camat serta Bupati dalam menindaklanjuti usulan masyarakat tersebut.
“Saya siap menghibahkan dana aspirasi. Hanya saja proses hiba perlu dikoordinasikan dengan pemerintah setempat dalam hal ini kades, camat dan Bupati,” demikian Herwin Suberhani.
Reses dilaksanakan di gedung Perpustakaan desa Pasar Pino, dihadiri Kades beserta perangkat, BPD dan masyarakat sekitar. (rls)
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal
- Fokal IMM Bengkulu Minta Polisi Bebaskan Andi Mahfuri
- Rasio Vaksinasi, Bengkulu Sebelas Terbawah