Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Akan Pantau Sampai Ke Medsos

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan memastikan kenetralitasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada 9 Desember tahun 2020 ini.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan memastikan kenetralitasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada 9 Desember tahun 2020 ini.

Larangan tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik, ASN untuk wajib menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu BS, Azes Digusti mengatakan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan akan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.

"Kami imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014," kata Azes saat di konfirmasi, Kamis (06/08).

Dikatakannya, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.

Selain itu, meskipun pada saat ini belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, larangan tersebut akan tetap berlaku.

"Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan," tegas Azes.

Disisi lain, pihaknya berharap kepada semua steakholder di BS untuk menjaga terkait dengan nertralitas bagi ASN. Bahkan bila ditemukan adanya pelanggaran diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke posko pengaduan baik itu di tingkat kecamatan maupun desa.

"Sekarang ini memang belum ada penetapan calon. Namun tetap bisa diproses meski belum ada penetapan calon. Ini berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB," jelasnya.

Adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti : dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah. Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. [adv]