Peran Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate diungkap Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pelengkapnya.
- Diduga Terlibat Aksi Teror, Eks Napi Teroris Kembali Ditangkap Densus 88
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi menerangkan, pihaknya menjerat Johnny dalam kapasitasnya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran," tegas Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan ada cukup bukti yang berkaitan dengan menteri asal Nasdem dalam praktik korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menaruh perhatian penuh dalam kasus Bakti Kominfo lantaran menyangkut proyek pembangunan infrastruktur strategis yang dicanangkan pemerintah.
Oleh sebab itu, tim penyidik dan penyelidik tidak berhenti melakukan pendalaman terhadap proyek tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mempunyai kewajiban untuk mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak dapat berjalan dengan baik,” demikian Ketut.
- Beredar Kabar Anggota DPR Ditangkap KPK Di Rumah Idrus Marham
- Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya