Ini Kronologi OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Hingga Diamankan Bersama Uang Rp 5 Miliar

Ketua KPK, Firli Bahuri saat ekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL
Ketua KPK, Firli Bahuri saat ekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dkk.


Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dari 14 orang yang diamankan saat OTT, sebanyak sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi; Ali Amri (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Firli kepada wartawan, Kamis petang (6/1).

Firli terlebih dahulu membeberkan kronologis tangkap tangan. Di mana, OTT berawal dari menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

Selanjutnya, pada Rabu (5/1), tim KPK bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada Walikota Bekasi.

Kemudian, tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota," kata Firli.

Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya, Pepen, Mulyadi, Bagus Koncorojati (BK) selaku ajudan Pepen, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Novel (NV) selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT ME di daerah Pancoran, serta Suryadi (SY) di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Firli.

Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud dan Jumhana masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Kemudian pada Kamis (6/1), tim KPK juga kembali menahan dua orang yaitu, Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening Bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar.

Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar, telah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," pungkas Firli.