Fakta terbaru terungkap dalam pengungkapan kasus pencabulan bocah SD berusia 7 tahun di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu belum lama ini.
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan
- Tak Mampu Ungkap Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Minta Kapolri Ganti Kapolda Bengkulu
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Pelatihan Kamtibmas
Baca Juga
Salah satu kepala desa dalam wilayah kecamatan Lebong Utara membantah jika pelaku pencabulan terhadap anak usia 7 tahun yang terjadi didalam wilayah desanya adalah pamannya sendiri.
Disampaikan oleh PJ kades setempat bahwa pelaku melainkan hanya tetangga paman korban, dimana sa’at itu korban sedang bermain dirumah pamannya.
Ditambahkan oleh PJ kepala desa setempat, bahwa korban adalah penduduk dari desa tetangga dalam wilayah kecamatan Lebong Utara. Sementara pelaku adalah warga desanya yang kesehariannya adalah pemungut sumbangan salah satu rumah ibadah.
“Pelaku bukan paman korban sendiri, melainkan tetangga paman korban yang kesehariannya adalah pemungut sumbangan salah satu rumah ibadah yang ada di dalam wilayah kecamatan Lebong Utara," pungkas PJ kepala desa.
Senada disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo, bahwa penyidik Unit PPA Streskrim Polres Lebong terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan bocah 7 tahun di Kabupaten Lebong.
"Disini kita mau klarifikasi bahwa tersangka ini bukan paman korban. Tersangka ini hanya sebatas tetangga paman korban dan lokasi kejadian yakni di belakang rumah paman korban. Saat ini tersangka masih kita periksa dan terancam 15 tahun penjara," singkatnya.
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu
- Polresta Bengkulu Musnakan Ratusan Knalpot Racing
- Terkait Pembelian Saham GoTo, Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir Dilaporkan ke KPK