Terancam 9 Tahun Penjara, Timah Panas Bersarang di Betis Tersangka Curas

Waka Polres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, pada Senin (25/3) siang/RMOLBengkulu
Waka Polres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, pada Senin (25/3) siang/RMOLBengkulu

Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tersangka (Tsk) RM alias R (31 tahun) pada pertengahan Bulan Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.


Tsk RM alias R yang sempat gagal melakukan tindakan curas itu sempat melarikan diri dari kejaran polisi ke Kota Batam setelah korbannya membuat laporan.

Peristiwa itu diungkap oleh Waka Polres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, pada Senin (25/3) siang.

Mulyadi menuturkan, bahwa tsk RM alias R melakukan aksinya di ruas jalan antara desa Lemeu menuju Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis.

Tersangka berupaya merampas Hand Phone (HP) milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Namun korban waktu itu berhasil melawan dan melarikan diri, sehingga tsk gagal merampas HP korban dan korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Reskrim Polres Lebong.

Lebih lanjut Waka Polres Mulyadi memaparkan, kronologi penangkapan tsk RM alis R, berkat infomasi dari masyarakat bahwa  tsk telah kembali berada di Lebong.

Dikatakan Mulyadi, mendapatkan informasi keberadaan tsk, pihaknya bergerak cepat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, pada 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan Tsk RM alias R di rumahnya di Desa Tangua Kecamatan Utama Jaya. 

Pada saat penangkapan tersebut, Tsk RM alias R sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tsk.

Ikut diamankan bersama tsk, sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Terhadap aksi kejahatan yang dilakukan, tsk RM alias R diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 Tahun," demikian Waka Polres Lebong Mulyadi.