Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
- Siap Raih WBK, Satker Kemenkumham Bengkulu Terima Verifikasi Lapangan TPI Itjen
- Wapres Maruf Amin Minta Polri Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI
- Tim Divisi PAS Kemenkuham Bengkulu Pastikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Rutan Manna
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap M Lutfi berlangsung selama kurang lebih 8 jam, dengan menjawab 61 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tadi saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknyanya, setahu yang saya tahu," kata M Lutfi kepada wartawan, usai pemeriksaan, di Lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Saat didesak sejumlah pertanyaan wartawan, dia menolak menjelaskan secara rinci, terutama terkait materi pemeriksaan.
Dia mempersilahkan awak media bertanya langsung ke Kejagung.
"Maaf, untuk detailnya saya persilahkan teman-teman media tanya ke penyidik Kejagung secara langsung," elak Lutfi.
- Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penilaian 40 Kades dan Lurah Peserta Paralegal Justice Award 2024
- Kemenkuham Bengkulu Dorong Produk RL Terdaftar Sebagai KI
- Upss... Ada Dana Hibah Rp 2,4 Triliun Bagi Pelaku Parekraf Terdampak Covid-19