Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8).
- Bulan Ramadhan, PMI Provinisi Bengkulu Gelar Safari Donor Darah
- Besok Jokowi Salat Ied Di Bogor
- Gajah Liar Rusak Rumah Dan Binasakan Nenek
Baca Juga
Prof M Yusuf sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (10/8).
Selain M Yusuf, KPK juga memanggil Desi Falena selaku wiraswasta sebagai saksi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Foto Penumpang Kereta Mirip Pak Harto Viral Dan Bikin Heboh
- Rakor Pengendali Capaian Kinerja, Kemenkumham Bengkulu Siap Implementasi Strategi 2024, Yasonna: Lihat Peluang & Potensi, Menciptakan Inovasi Kemajuan
- Libur Lebaran Lebih Panjang, BRI Siapkan Rp 62 Triliun