Sebagai bentuk dukungan, gabungan advokat se-kota Bengkulu, Senin (9/8) pagu mendatangi Polda Bengkulu guna melakukan koordinasi pada Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terkait penahanan rekannya berinisial ZH.
- Safari Ramadhan, Kadiv PAS: Semua Jajajaran Harus Tetap Jaga Semangat Kekompakan
- Ini Isi Surat Gubernur Bengkulu Untuk Seluruh Kepala Daerah Terkait Inmendagri Terbaru
- Indonesia Tempati Peringkat Tujuh Dunia Terbanyak Vaksinasi Covid-19
Baca Juga
ZH sesama profesi belum lama ini ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 263 juta terhadap salah seorang kliennya.
Kedatangan para advokat tersebut disampaikan oleh Abu Yamin untuk memberikan dukungan terhadap ZH yang saat ini tengah tersandung kasus hukum di Polda Bengkulu.
Sebagai rekan se-profesi, lanjut Abu, dukungan serta solidaritas rekan-rekan se-profesi sangatlah dibutuhkan oleh ZH saat ini.
“Pada prinsipnya kehadiran kita ke Polda Bengkulu sebagai bentuk solidaritas terhadap ZH,” kata Abu Yamin, saat mendatangi Polda Bengkulu.
Selain memberikan dukungan terhadap ZH, Abu Yamin juga mengaku bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi terhadap pihak kepolisian terkait kebenaran kasus yang dihadapi ZH.
Bahkan, gabungan advokat yang terdiri dari 46 orang ini siap mengajukan penangguhan penahanan terhadap ZH jika hal itu diperkenankan oleh pihak penyidik.
“Kehadiran kita juga untuk berkoordinasi dengan penyidik bagaimana pokok perkaranya. Kalau ada opsi penangguhan tahanan kita akan upayakan,” sambungnya.
Sementara, untuk proses hukum yang berlaku. Pihaknya memberikan kuasa terhadap penyidik untuk di proses secara hukum.
“Untuk sementara ini kita minta petunjuk penyidik untuk meminta fakta perkara dari ZH,” tutup Abu Yamin.
- Menag: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Yang Wajib Menjaga Keselamatan
- Kepala BPKH Pastikan Dana Haji Aman
- H+5 Lebaran, 60 Persen Pemudik Belum Balik Ke Kota