Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka di Bawaslu

Kejari OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur/repro
Kejari OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur/repro

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, akhirnya menetap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Tahun 2019-2021.


Ketiga tersangka yakni M, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Kemudian AW dan K merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019 – 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ketiganya langsung digiring naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari, Senin (28/8).

"Tersangka inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih. Dia statusnya sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar," Kata Achmad Arjiansyah Akbar selaku Kasi Intel Kejari OKU Timur dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Ditanya modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam penyelewengan dana hibah itu, Kasi Intel menjelaskan, modusnya yakni penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran.

"Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-OKU Timur," ujarnya.

Dirinya menegaskan, bahwa masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini, dan penyelidikannya sedang berjalan.

“Dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka. Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain," tegasnya.

Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni lalu. Dari penggeledahan itu disita barang bukti berkas sebanyak tiga boks.

Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur.