Personil unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Yoven bersama Briptu Rahmad Bayu, Bripda Bayu dan Bripda Renaldi telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama tersangka TRZ ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Selasa (17/10).
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- KPK Respon Sumbangan Hasil Korupsi Ke Parpol
Baca Juga
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan perihal pemberitahuan hasil penyidikan kedua tersangka Trz tersebut sudah lengkap (P-21).
Kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia.
Kasat Reskrim, Iptu Susilo menjelaskan, bahwa tersangka Trz sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi Pada tanggal 8 September 2023.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Selasa 17 Oktober 2023.
”Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Selasa kemarin,” ujarnya.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU untuk proses penuntutannya,” pungkas Kasat Reskrim.
- Bulan Ramadhan, Polresta Bengkulu Sita Ribuan Miras dan Amankan 14 Pelaku Kriminal
- Beli Ganja Curup, Dua Warga Linggau Diciduk Polisi
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara