Per 1 September, Pegawai Pemkab Lebong Absen Empat Kali

Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti/RMOLBengkulu
Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan akan memperketat persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan abdi negara di daerah itu.


Demikian disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, salah satunya terkait absensi yang menjadi salah satu indikator penentuan pembayaran TPP bagi abdi negara daerah itu.

"Persyaratan ada yang beda, terkait absensi," jelas Wince.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Absensi akan digelar selama empat kali. Masing-masing, pukul 07.45 sampai 08.00 WIB, pukul 10.00 sampai 10.15 WIB, pukul 13.00  sampai 13.15 WIB, dan pukul 16.00 sampai 16.15 WIB.

"Absensi empat kali. Berlaku mulai 1 September," lanjut dia menjelaskan.

Wince menuturkan, sebanyak 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mesti bersabar. Sebab, Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) periode Juli dan Agustus tahun anggaran 2023, belum bisa diproses.

Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. "Kita masih menunggu petunjuk pak sekda," demikian Wince.