Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan akan memperketat persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan abdi negara di daerah itu.
- BPBJ Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021
- Amien Rais Akan Deklarasikan Partai Ummat Saat 17 Ramadhan
- Gerai Vaksinasi Presisi Polres Diserbu Para Pelajar
Baca Juga
Demikian disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, salah satunya terkait absensi yang menjadi salah satu indikator penentuan pembayaran TPP bagi abdi negara daerah itu.
"Persyaratan ada yang beda, terkait absensi," jelas Wince.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Absensi akan digelar selama empat kali. Masing-masing, pukul 07.45 sampai 08.00 WIB, pukul 10.00 sampai 10.15 WIB, pukul 13.00 sampai 13.15 WIB, dan pukul 16.00 sampai 16.15 WIB.
"Absensi empat kali. Berlaku mulai 1 September," lanjut dia menjelaskan.
Wince menuturkan, sebanyak 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mesti bersabar. Sebab, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli dan Agustus tahun anggaran 2023, belum bisa diproses.
Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. "Kita masih menunggu petunjuk pak sekda," demikian Wince.
- BPBJ Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021
- Rossi: Balapan Di Catalunya Bakal Aneh
- DPRD Rekom Soal Pilkades, Panitia Butuh Dukungan Anggaran