RMOLBengkulu. Dua partai politik (Parpol) telah berkoordinasi komunikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terkait syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020, Jum'at (7/8).
- Musda Partai Golkar BS, Rohidin Mersyah: Rekomendasi Pimpinan Pusat Tidak Berlaku
- Hari Kesembilan, Bacaleg Lebong Masih Misterius
- Dilirik Masyarakat, Elektabilitas Partai PSI Kalahkan Partai Pendahulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dua partai politik (Parpol) telah berkoordinasi komunikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terkait syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020, Jum'at (7/8).
Selanjutnya Yuhardi mangatakan, dari KPU sudah memberikan modul untuk syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Siapapun partai manapun ingin berkoordinasi kami siap melayani baik itu partai politik masyarakat dan sapapun yang mau berkoordinasi tentang Kepemiluan prinsipnya KPU kabupaten kaur melayani. [ogi]
- Dua Hari Jelang Pilkada, Presiden BEM Universitas Lampung Akan Unjuk Rasa Depan Bawaslu RI
- Hari Pertama Bacaleg Membludak, RSJ Soeprapto Bengkulu Nyaris Ricuh
- Jokowi Efek Nol Besar, PDIP Butuh Capres Baru