Dua Parpol Telah Berkoordinasi Ke KPU Terkait Pendaftaran

RMOLBengkulu. Dua partai politik (Parpol) telah berkoordinasi komunikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terkait syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020, Jum'at (7/8).


RMOLBengkulu. Dua partai politik (Parpol) telah berkoordinasi komunikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terkait syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020, Jum'at (7/8).

"Kami dari KPU ada kunjungan berkoordinasi komunikasi Iyaitu Partai Demokerat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus yang duduk di kursi dewan Kabupaten kaur ada beberapa hal yang di komunikasikan tentang tatacara pendaftaran disini kami juga menguraikan tentang pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 seperti apa saja sarat-saratnya," terang Komisioner KPU Kaur, Yuhardi. 


Selanjutnya Yuhardi mangatakan, dari KPU sudah memberikan modul untuk syarat- syarat calon yang akan mendaftarkan sebagai pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten kaur tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Siapapun partai manapun ingin berkoordinasi kami siap melayani baik itu partai politik masyarakat dan sapapun yang mau berkoordinasi tentang Kepemiluan prinsipnya KPU kabupaten kaur melayani. [ogi]