DPR RI dalam waktu dekat akan memulai pembahasn Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.
- Saksi Paslon Nomor 4 Tak Tanda Tangan Rekapituasi KPU Kota Bengkulu
- KPK Ingatkan Politik Uang Menyengsarakan Rakyat
- Diajak PDIP Koalisi Pilpres 2024, PAN Merasa Tehormat
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/5).
"DPR sudah menerima Surpresnya, nanti akan kita bahas sesuai mekanismenya. Ya secepatnya (dibahas)," ujar Puan.
Senada, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset.
Politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bambang Pacul ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
“Baru dibahas oleh pimpinan, kemudian pimpinan melakukan Bamus,” pungkasnya.
- Kantongi 7 Bukti Dugaan Pelanggaran, Prima Laporkan KPU RI Ke Bawaslu
- Menko Airlangga: Pengawasan Intern Untuk Menjamin Tercapainya Tujuan Program Pemerintah
- Ketua, Sekretaris, Bendahara Perindo Tempur Satu Dapil