Miliki sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu, seorang pria inisial YG Alias Ku (45) diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu.
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan
- Polsek Laweyan Solo Ringkus 6 Pembobol Kartu Kredit
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
Baca Juga
Tersangka YG diamankan pada hari Rabu (25/10) yang lalu saat berada di Perumahan Kelurahan Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin pelaksanaan press release bersama sejumlah awak media Jumat (03/11) kemarin.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang merupakan resedivis kasus narkotika beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polda Bengkulu," kata Wadir.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun.
- Percayakan KPK
- Penyidik Batal Periksa Mantan Kabid Perikanan
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati