Pemkab Lebong, memastikan memberikan kompensasi keringanan bagi sopir travel dan diperbolehkan melakukan swab antigen seminggu sekali. Itupun menindaklanjuti aspirasi puluhan travel belum lama ini.
- Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Boleh Tanpa Izin Mendagri
- Cuma 16 Desa Terima Rekom DD Dan ADD Jelang Lebaran
- KPU Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Tidak Bisa Dicurangi
Baca Juga
Demikian disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori usai rapat evaluasi posko penyekatan Covid 19 di gedung Aula Bina Praja kepada wartawan, Selasa (27/7) pagi.
"Kebijakan itu tak berlaku bagi penumpang travel. Maka kita pastikan penumpangnya di wajibkan melakukan swab tiap hari saat memasuki kawasan Lebong," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kopli, jika ditemukan penumpang travel positif Covid-19, maka mereka akan diisolasikan mandiri dan dikawal satgas Covid 19 sampai ke tempat tujuan.
"Walaupun penumpangnya itu berdomisili KTP luar daerah, dan hendak menuju ketempat tujuan ke daerah Lebong, maka mereka akan tetap di kawal oleh satgas Covid 19 yang berada di lokasi penyekatan," ungkapnya.
Dengan demikian, Kopli menyimpulkan berdasarkan hasil evaluasi penyekatan posko perbatasan di kabupaten Lebong, dirinya meminta untuk lebih di maksimalkan kembali baik dari tenaga kesehatan (Nakes) dan juga petugas satgas Covid 19 yang berada di lapangan.
- Tidak Kourum, Paripurna Ditunda
- Jadi Badan, Kesbangpol Sambut Baik Jadi OPD Tipe A
- Hindari Kerumunan, Penyaluran BLT DD Batu Kuning Dibagi 2 Keloter