Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diruang rapat dewan setempat urung dilaksanakan. Hal tersebut lantaran dari jumlah 25 anggota dewan yang hadir hanya 12 orang.
- Tiga Raperda Masuk Ke DPRD, Bupati Kopli Minta Segera Dibahas Dan Disahkan
- Biaya Haji Naik Rp 49 Juta, Kemenag Lebong Pastikan Belum Ada CJH Mundur
- Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran
Baca Juga
Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 1 jam, tetap saja jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya dilaksanakan pukul 10.00, namun hingga pukul 11.00 kuorum tidak jua terpenuhi.
"Dari jumlah 25 orang hadir 12 orang, izin 2 orang dan sisanya tidak ada kabar, dengan demikian rapat tidak memenuhi kourum untuk dapat dilanjutkan," jelas Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono saat memimpin paripurna.
Paripurna yang beragendakan nota penjelasan bupati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Raperda penyelenggaraan terminal, Raperda perubahan atas aturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kemudian Raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor I tahun 2012 tentang retribusi jasa umum tersebut terpaksa ditunda hingga 7 Juni 2021 mendatang.
"Paripurna ini kami tunda sampai senin mendatang," kata Budi kepada media, Jumat (4/6).
- Larangan Mudik, Pemudik Dari Luar Provinsi Tetap Dilarang Masuk Lebong
- Takut Dibegal? Warga Bisa Minta Pengawalan Polisi, Gratis!
- Belum Ada Perubahan, PDAM TTE Bakal Ada Manajemen Baru