Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Senin (23/1), untuk merayakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
Informasi ini disebarkan oleh TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya.
"Pada hari Senin, 23 Januari 2023 karena cuti bersama pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," cuit akun tersebut.
Mengutip RMOL DKI Jakarta, Cuti Bersama Tahun Baru Imlek ditetapkan berdasarkan SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Adapun kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik sesuai Pergub No. 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Aturan ganjil genap juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 26/2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 46/2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2019.