Setiap personel TNI sepatutnya menjaga netralitas sebagai amanat reformasi dalam menghadapi Pemilu 2024 yang semakin menghangat. Seluruh keluarga personel TNI juga wajib menjaga kondusifitas bangsa, agar jangan sampai Pemilu 2024 berujung dengan perpecahan.
- Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?
- SBY-AHY dan Jokowi-Gibran Ramaikan Kota Solo
- Anak Buah Megawati Protes Tulisan SBY, Demokrat: Kecurangan Jelas Terjadi di Pemilu 2019
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama DPP Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (DPP FKPPAL), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Minggu (19/11).
"Kita tentu berharap jangan sampai sebelum maupun sesudah penyelengggaraan Pemilu 2024 terjadi demonstrasi besar-besaran yang berpotensi rusuh," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk menyatakan pendapat telah diatur dalam konstitusi maupun undang-undang, namun pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kerugian apalagi permusuhan.
"Jika sampai ada potensi rusuh, saya yakin dan percaya keluarga besar TNI AL diminta atau tidak diminta, pasti siap membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Bamsoet
Bammsoet juga mengajak kepada keluarga besar TNI untuk menjaga dan menghormati konstitusi yang ada pada saat ini.
"Tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh sehingga berpotensi memecah belah bangsa," kata Bamsoet.
Kendati banyak pihak menilai konstitusi yang ada saat ini telah mengalami banyak perubahan bahkan jauh dari pemikiran para Bapak pendiri bangsa, menurut Bamsoet, namun pada hakikatnya, konstitusi yang ada pada saat ini merupakan cerminan perjalanan sejarah bangsa.
"Dalam setiap perubahannya, sudah dilakukan secara konstitusional. Apabila dirasa masih ada kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan secara menyeluruh atau kembali ke UUD 1945 sebelum amandanen pasca reformasi, ada mekanisme konstitusional yang tersedia dalam konstitusi kita, yaitu mekanisme amandemen," demikian Bamsoet.