Sial dialami AL (43) guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kaur, Jumat (24/3) pukul 10.00 WIB. Bibir atas dan bawahnya luka robek akibat dibogem oleh Si (41) sesama guru MAN Kaur.
- 5 Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Di Kantor BPN Terhenti
- Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BPBD: Banjir, Pohon Tumbang Hingga Jembatan Rusak Berat
- Ini Daftar 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota yang Bakal Diterapkan PPKM Darurat
Baca Juga
Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di ruang kerja. Korban dilarikan ke Puskesmas Kaur Selatan.
Korban tidak terima atas perlakuan pelaku, ia memilih untuk melapor ke Polres Kaur. Ia melaporkan pelaku ke piket Satreskrim Polres setempat.
Laporan korban dengan nomor LP/GAR/B/45/III/2023/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BKL, tanggal 24 Maret 2022. Korban melaporkan korban atas dugaan penganiayaan. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Data diperoleh, kejadian berawal saat korban sedang membantu rekannya, Kasnan,. S. Pd mengetik data Dapodik MAN Kaur.
Tiba-tiba datang pelaku dan langsung melayangkan bogem kearah bibir korban tanpa basa-basi.
Kejadian ini dipicu persoalan data update tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, korban dan pelaku sudah terjadi cekcok terkait updata data.
"Ya, korban melapor ke SPKT Polres Kaur. Melaporkan pelaku atas dasar penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP," ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.
- Gagal Menyalip, Sepeda Motor Tabrak Mobil Di Rimbo Pengadang
- Bertambah 8 Kasus Positif Dan 1 Pasien Covid-19 Meninggal Di Lebong
- Video Dugaan Skandal Perzinahan Oknum Pejabat Lebong Diseret Ke Polres