BRI Pamulang Pecat Pegawai Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar

ilustrasi - Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
ilustrasi - Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamulang telah memecat atau memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap YSK (29), sales marketing atau mantri yang terlibat kasus korupsi dana penyaluran Kredit Usah Rakyat (KUR) Rp1,2 miliar.


Hal tersebut diungkapkan pemimpin BRI Kantor Cabang Pamulang Reza Cahya Dwiputra di Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024).

Menurut Reza Cahya Dwiputra, bahwa pemutusan kerja yang diberikan BRI merupakan bentuk komitmen serta ketegasan perusahaan terhadap oknum pegawai yang turut serta dalam tidak pidana korporasi.

"BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan," kata Reza Cahya Dwiputra.

Reza Cahya Dwiputra menegaskan, BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya ke pihak penegak hukum yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses pelaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan," jelas Reza Cahya Dwiputra.

Reza Cahya Dwiputra mengungkapkan, bahwa BRI saat ini telah menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar.

Tersangka utama dalam perkara ini beinisial YSK (29) merupakan sales marketing atau mantri program KUR BRI di Kantor Cabang Pamulang. 

YSK dibantu DW sebagai calo yang bertugas memalsukan data debitur.

Sementara itu, sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," kata Kajari Tangsel Apsari Dewi. (ant)