Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.
- Dua Hari Berturut, Positif Covid-19 Lebong Tembus 50 Kasus
- Diduga Faktor Ekonomi, Lansia Di Lebong Ditemukan Meninggal Gantung Diri
- Gubernur Jabar: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19
Baca Juga
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, terduga pelaku DS melakukan aksi Curat di toko/counter di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada 3 April 2023 lalu.
Atas kejadian itu, korban Niatal Muhlisin, melapor ke Polsek Ratu Samban. Berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit TV merek Panasonic 32 Inch, 1 unit sepeda motor merek Honda Fit X, 1 buah lampu hias, 1 buah speaker merek Vivan, 16 buah batok charger dan 45 buah kabel carger," bebernya.
Sementara berdasarkan laporan korban, terduga pelaku masuk ketoko/counter dengan cara mencongkel pintu counter dan mengambil barang-barang 1 unit Hp Infinix, 1 buah lampu hias, 1 unit TV merek Panasonic, 1 unit speaker, 16 buah batok charger, 45 buah kabel charger, 380 voucher berbagai merek provider, 150 headset.
"Barang-barang tersebut sebagian sudah dijual oleh terduga pelaku,” jelas Kasi Humas.
- Hindari Lubang Jalan Berujung Maut, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrakan
- Belasan Rumah Terbakar, BPBD Dirikan Dapur Umum untuk korban
- Lima Bulan Terakhir, Jumlah DBD Di Kabupaten Lebong Meningkat