Berpotensi Berjamaah, Dua Anggota DPRD Seluma Kembali Diperiksa Jaksa

Kantor DPRD Kabupaten Seluma/RMOLBengkulu
Kantor DPRD Kabupaten Seluma/RMOLBengkulu

Tersangka dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu, berpotensi berjamaah.


Teranyar, Herman dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Iksan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Dapil III, turut diperiksa jaksa.

Itupun setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma yakni Ansori dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Andri Ady Simbolon dari fraksi Partai Demokrat serta Gibson Manalu dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Pemanggilan dua anggota DPRD ini, kata Kepala Kejari, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Intel, Andi Setiawan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021 lalu.

"Iya, HM dan IS kedua anggota DPRD kita panggil untuk dipintai keterangan," kata Kasi Intel, Senin (31/7).

Untuk diketahui, saat ini pihak Kejari telah menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Dik), dengan dinaikannya kasus tersebut menjadi penyidikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.

"Saat ini kita tengah melakukan penyidikan," kata Kasi Pidsus A.Ghufroni kepada Kantor Berita RMOLBengkulu melalui pesan singkat whatsapp.

Penyidikan ini berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam LHP tersebut ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar pada kegiatan belanja barang dan jasa yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan dan transaksi yang tidak sebenarnya seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum rapat dan alat tulis kantor.