Bawaslu Putuskan KPU Kota Serang Terbukti Melakukan Pelanggaran

ilustrasi - Petugas sedang melakukan penyortiran surat suara di Gudang logistik KPU Kota Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Petugas sedang melakukan penyortiran surat suara di Gudang logistik KPU Kota Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif karena mencetak formulir C Plano untuk Pilkada 2024 melebihi dari kebutuhan.


Hal tersebut terungkap saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memutuskan pelanggaran tersebut dalam keterangannya di Serang, Banten.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pun mengatakan bahwa bukti yang ada sudah sangat kuat.

"Diputuskan melanggar administratif melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu yang dilakukan hari Minggu (27/10))," tegas Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Jumat (1/11/2024).

Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, walaupun terbukti melanggar, formulir C Plano yang dicetak lebih tersebut tidak dapat dimusnahkan. 

Pasalnya, hal itu dalam peraturan perundangan tidak diatur mengenai pemusnahan.

"Untuk itu dokumen tersebut harus disimpan. Disimpan di mana dan bagaimana harus diberitahu kepada Bawaslu, petugas penghubung calon, dan pihak kepolisian," jelas Fierly Murdlyat Mabrurri.

Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan, jika selama tujuh hari sejak diputuskan melanggar administratif KPU Kota Serang tidak melaksanakannya, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.

Fierly Murdlyat Mabrurri pun menjelaskan KPU Kota Serang memesan formulir C Plano tersebut pada 13 September.

Namun, baru diketahui kelebihan pemesanan pada 22 Oktober saat formulir C Plano tiba di gudang logistik KPU Kota Serang.

"Hal ini menandakan, KPU Kota Serang dalam melakukan pemesanan logistik terindikasi tidak melakukan pengecekan kembali," bebernya.

Perlu diketahui, untuk kebutuhan formulir C Plano pemilihan Wali Kota Serang sebanyak 992 lembar, sedangkan formulir C Plano yang datang ke gudang KPU yakni dua kali lipat dari kebutuhan atau sebanyak 1.984 lembar.

Selain itu, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, Bawaslu telah memeriksa Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dan empat pegawai sekretariat KPU Kota Serang. 

Bawaslu juga melakukan penelusuran ke PT Macanan Jaya Cemerlang selaku pihak penyedia logistik.

Merepons hal tersebut, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan KPU Kota Serang sudah melakukan penyortiran formulir C Plano tersebut. 

Sementara itu, kelebihan formulir tersebut akan disimpan di mana masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten.

"Sisanya akan disimpan di tempat yang dipercaya netral. Kemudian kami konsultasikan ke KPU Provinsi Banten. Kemarin kami sudah layangkan surat tergantung KPU Provinsi atau mengiyakan permintaan kami untuk disimpan di KPU Provinsi atau tidak," jelas Nanas Nasihudin.

Menurut Nanas Nasihudin, formulir C Plano Pilkada yang dicetak dua kali lipat tersebut terjadi akibat salah klik saat pemesanan menggunakan aplikasi.

"Ketika dilakukan pemesanan kelebihan dua kali klik. Dan ini bukan faktor disengaja, hanya kelalaian saja," ujarnya. (*)