Pihak kepolisian gerak cepat menangkap pria berinisial IA (25) berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) swasta yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
- Awas Gelombang Tinggi, Wisatawan Pantai Sawarna dan Goa Langir Harap Waspada
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Macan Kumbang Masuk Pemukiman Warga di Banten, 6 Ekor Kambing Lenyap
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Jumat (31/1/2025).
Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah adanya laporan dari ibu kandungnya.
Pasalnya, aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan terekam kamera pengawas (CCTV) warga yang beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.
"Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," sambungnya.
Kombes Zain Dwi Nugroho pun membenarkan pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.
Menurut Kapolres, guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.
Sementara itu, orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," bebernya.
Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan, bahwa pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara. (ant)