Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan dampak negatif politik uang kepada masyarakat.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Kontroversi Coblos Ulang Pilkada Serang, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Berencana Laporkan Hakim MK ke MKMK
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
Baca Juga
Pasalnya, dalam Pilkada 2024 setiap orang bisa menjadi subjek hukum pidana politik uang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri seusai sosialisasi pendidikan pengawas partisipatif bersama pemuda yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Taktakan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, dalam Pilkada hukum yang berlaku akan jauh berbeda jika dibandingkan dengan subjek pidana pada saat Pemilu.
Fierly Murdlyat Mabrurri menyebutkan, bahwa saat Pemilu hanya tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye yang bisa terjerat pidana Pemilu akibat politik uang.
"Ada beda pemidanaan di Pemilu dan Pilkada. Kalau di Pilkada subjek pemidanaan politik uang itu setiap orang," tegas Fierly Murdlyat Mabrurri.
Fierly Murdlyat Mabrurri pun mengingatkan di Pilkada Kota Serang tahun 2018 setidaknya terdapat dua kasus politik uang, yaitu di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka dan berujung pada pidana Pemilu.
"Hati-hati betul. Jangan hanya gara-gara titip menitip terjerat pidana Pemilu. Boleh jadi pendukung, tapi kalau dititipin sembako, uang, dan lain-lain jangan mau," jelas Fierly Murdlyat Mabrurri.
Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, setidaknya dalam gelaran Pilkada 2024 terdapat tiga tahapan krusial yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan pungut hitung.
Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, di Kecamatan Taktakan akibat adanya peristiwa di proses pungut hitung menjadi salah satu penyumbang objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, dengan diadakannya sosialisasi pengawas partisipatif, ia berharap terbangun kemitraan antara Bawaslu dengan seluruh elemen masyarakat sehingga kerja pengawasan dapat terbantu oleh masyarakat.
"Bawaslu butuh petunjuk, informasi, masukan, kritik dan saran masyarakat," beber Fierly Murdlyat Mabrurri.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Taktakan Masrur Alawi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa membangun kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2024.
"Kami sangat sedikit personelnya di Panwaslu Taktakan, maka butuh pengawasan partisipatif masyarakat untuk di Kecamatan Taktakan," kata Masrur Alawi. (ant)