Ada Dugaan Suap Di BWSS VII, Assosiasi Jasa Konstruksi Mintak KPK Bertindak 

Suasana Halaman Perkantoran BWSS VII Bengkulu
Suasana Halaman Perkantoran BWSS VII Bengkulu

Adanya dugaan perbuatan permintaan fee proyek atau dugaan gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Membuat beberapa Asosiasi Jasa Kontruksi Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan itu kepihak Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 


Dari keterangan salah satu Ketua jasa Kontruksi Provinsi Bengkulu, bahwa dirinya dan beberapa rekan yang tergabung di beberapa organisasi jasa konstruksi telah melaporkan pihak BWSS VI kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi dan suap atau gratifikasi atau Pungli di lingkungan BWSS VII Provinsi Bengkulu. 

Dugaan korupsi dan Pungli atau suap itu, berdasarkan informasi dari beberapa asosiasi jasa konstruksi di Provinsi Bengkulu. Bahkan tidak hanya itu, para konsultan juga kerap mengalami insiden dugaan Pungli atau dugaan permintaan Fee dan dugaan kecurangan dalam pelaksana lelang proyek di BWSS VII di Provinsi Bengkulu. 

"Berdasarkan laporan dari beberapa Asosiasi jasa konstruksi itu, pihaknya membuat laporan ke KPK dan Kementerian PUPR untuk penegakan hukum terhadap terduga oknum-oknum di BWSS VII," kata salah satu Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Di Provinsi Bengkulu yang enggan namanya disebutkan, Kamis (6/4). 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Asosiasi, diketahui ada dugaan suap atau dugaan permintaan fee di Satuan Kerja (satker) BSS VII Provinsi Bengkulu. Dimana permintaan feenya sekitar 7-10 % dari pekerjaan fisik. 

"Kalau untuk kegiatan konsultan malah lebih besar lagi. Permintaan feenya bisa mencapai 20-25 % dari nilai kontrak," terangnya. 

Selain itu, dalam proses lelang, jika ada perusahaan yang menawar dan memenuhi seluruh persyaratan serta dinyatakan layak dimenangkan, tetapi perusahaan itu bukan titipan dari Satker maka akan digugurkan.

Parahnya, indikasi penggugur itu dilakukan panitia, supaya tender atau lelang bisa diulang. Tujuannya agar perusahaan yang didukung bisa menang. Dimana imbasnya terjadi kebocoran uang negara mencapai miliaran rupiah.

Dengan laporan yang ada dan kondisi akibat kecurangan itu sudah sangat kronis. Parahnya lagi, dari laporan beberapa lembaga Asosiasi jasa konstruksi ada dugaan di 2 Satker dikendalikan oleh petinggi di BWSS VII. Dimana indikasinya ada dugaan penyimpangan dana-dana sistem kelola keuangan yang diswakelolakan maupun uang perjalanan dinasnya. 

Terkait dugaan gratifikasi dan kecurangan itu, lembaga-lembaga Asosiasi jasa konstruksi Provinsi Bengkulu meminta kepada pihak KPK RI dan Kementerian PUPR agar segera menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. 

Dengan harapan agar fakta sebenarnya dapat diungkapkan dengan segera. Sehingga laporan yang ada bisa terjawab dengan jelas secara aturan yang berlaku.

Selain itu, selalu salah satu Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu berharap KPK RI bisa secepatnya menindaklanjuti dan memeriksa pihak terkait, yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu sehingga dugaan pencucian uang, serta kongkalikong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab segera terungkap. 

Terkait permasalah dugaan pungli atau gratifikasi itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu A. Adi Umar Dani, tidak bisa ditemui. 

"Kalau pimpinan kita saat ini sedang Dinas Luar," ujar salah satu staf perempuan di dpan ruang Kepala BWSS VII Bengkulu, kemarin, (Senin, 10/4). 

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BWS Sumatera VII juga tidak bisa ditemui dengan alasan sedang ada kegiatan. 

"Kalau kepala TU sedang ada kegiatan, ada tamu dari luar kota," tutur salah satu Security BWSS VII Bengkulu.