Bantah Isu Politisasi Bansos, Ini Klarifikasi Kepala Bapanas

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/Net
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/Net

Bantuan sosial (bansos) berupa beras yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terkategori miskin bukan politisasi untuk kepentingan Pemilu 2024. Sebab, bantuan pangan merupakan amanat Undang-Undang mensejahterakan rakyat.


Penegasan tersebut disampaikan Kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai bantahan atas isu politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/2).

Dia mengurai, dalam UU 18/2012 tentang Pangan jelas menyebutkan; "bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat.

Namun dia menegaskan, amanat UU tersebut baru dapat diimplementasikan pemerintah pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.

"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan," tegasnya.

Ia menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.

"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau enggak distop, dibilang politisasi," ujar eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut.

Arief menambahkan, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh angka 179.149.760 kilogram. Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.