Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Aturan Baru, Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler Aktif
Baca Juga
"Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka. Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Jumat malam (26/4).
Dari 5 tersangka baru tersebut, 3 di antaranya langsung ditahan. Sedangkan, 2 tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan kesehatan dan masih menjalani pemeriksaan.
"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," jelas Kuntadi.
Dengan tambahan 5 tersangka baru ini, total sudah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dalam IUP PT Timah Tbk (TIN) yang merugikan negara Rp 271 triliun.
- Jadi Tersangka, Eni Saragih Langsung Ditahan Di Rutan KPK
- Satu Miliar Upeti Napi Narkoba Diduga Ke Rekening Kalapas
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta