Warga Kampung Jawa Ditangkap Polisi Gara-gara Jadi Pelaku Judi 303

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Tim Unit Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan bandar judi togel berinisial KR (52), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Lebong Utara Kabupaten Lebong. KR diamankan polisi saat tengah menghitung rekapan pesanan.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, pada Rabu (20/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, KR tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel. Seperti rekapan togel, 11 lembar potongan kertas pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 117 ribu, dan 1 buah ATM, 1 unit handphone, 1 buah buku tafsir mimpi.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K dan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan serta ditahan di balik jeruji besi Mapolres Lebong.

Menurutnya, informasi adanya transaksi togel itu sehari sebelumnya, atau tepatnya pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Iya benar, kemarin sudah diamankan beserta beberapa barang bukti. Semua ini berkat informasi dari masyarakat," kata Kasat, Jum'at (22/9).

Barang bukti saat diamankan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Pidum melakukan penyelidikan selama 1 hari dirumah KR.

"Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka," tuturnya.

KR dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE, dan pasal 303 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25.000.000.