Upaya dalam memberantas peredaran Samcodin secara ilegal terus digalakkan oleh Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, seperti yang dilaksanakan dengan menangkap seorang bandar Samcodin oleh Sat Reskrim pada hari Rabu (11/10) lalu sekira pukul 19.20 WIB.
- 5 Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Di Kantor BPN Terhenti
- Akui Terima Dari Istrinya, Tapi Suami Kaget Video Kok Bisa Viral
- Tagih Utang Rp 200 Ribu Bawa Senjata Tajam, Kuli Bangunan Diamankan Polisi
Baca Juga
Tersangka berinisial YNT (24) perempuan berhasil ditangkap oleh Polisi saat berada di Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun barang buktinya 77 tablet atau 770 butir obat samcodin Dan uang tunai Rp.555.000 serta 1 buah tas genggam tangan warna hitam.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim, IPTU Susilo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada Rabu (14/10) sekira pukul 19.20 Wib.
Tim Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga ada yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin di Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tsk YNT dan pada saat dilakukan Penggeledahan tim menemukan barang bukti.
Masing-masing, 77 tablet atau 770 butir obat samcodin, uang tunai sebesar Rp 555.000, 1 buah tas genggam tangan warna hitam.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan kita kenakan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108," demikian Kasat Reskrim.
- Polisi Keluarkan Tembakan Saat Bubarkan Galian Aktivitas Ampas Emas Bekas Belanda
- Lebong Nihil Pasien Covid-19
- Rem Blong, Mobil Damkar Tabrak Tebing Saat Ngebut Ke Lokasi Kebakaran