Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan terbaru terkait kelonggaran penggunaan masker. Ia membolehkan masyarakat Indonesia tak menggunakan masker terkhusus di ruang terbuka. Mengacu kepada keputusan presiden, Walikota Bengkulu Helmi Hasan pun juga akhirnya mengeluarkan SE terkait hal tersebut bagi warganya.
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini
Baca Juga
"Masyarakat boleh melepas masker di area terbuka," jelas Helmi dalam edarannya, Jumat (20/5).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga turut menjalankan kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait kelonggaran penggunaan masker yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/150/BPBD/2022 Tentang Kelonggaran Penggunaan Pemakaian Masker Dalam Wilayah Kota Bengkulu.
Berikut poin-poin penetapan penggunaan masker yang dikeluarkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan:
1. Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang diperbolehkan tidak menggunakan masker.
2. Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
3. Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid tetap menggunakan masker saat beraktifitas.
4. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas
5. Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Disperindag Pastikan Stok LPG Aman Selama Ramadhan
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus