Hore, 2.000 PTT Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Foto/Repro
Foto/Repro

Ini kabar gembira bagi sekitar 2 ribu pegawai non PNS atau sebutan lain Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Sebab, ribuan PTT itu akan diusulkan ke pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Bukan tanpa alasan. Usulan itu menimbang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana instansi pemerintah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN seperti PTT atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PPPK.

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi membenarkan soal usulan tersebut. Ia meminta agar PTT semakin meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan loyalitasnya.

Selain itu, PTT diminta harus mulai banyak belajar dan berdoa. Kenapa harus belajar, karena kata Arif kendati mereka diajukan untuk diangkat PPPK, namun kemungkinan tetap melalui tes sistem CAT.

“Khusus PTT harus banyak berdoa agar usuan pemkot untuk PPPK disetujui. Sekarang BKPSDM sedang merekap dan mengusulkan formasinya. Jadi jangan banyak ngupek sana sini lagi, mulailah belajar. Kerjakan apa yang sudah menjadi tupoksi dan perintah atasan,” ujar Arif.

Arif membenarkan, ada sekitar 2 ribu PTT yang diajukan untuk menjadi PPPK. “Ya, ada sekitar 2 ribuan, kepada PTT mulailah belajar, baca-baca buku cara mengikuti CAT, karena nanti mungkin ada penagangkatan pakai CAT. Yang belum bisa komputer mulai belajar komputer, baca-baca buku panduan, atau ikut bimbel,” demikian Arif.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023 yang mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. (MCKB)