Penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dipastikan tetap dilakukan melalui koordinasi TNI-KPK.
- Teror Bom Surabaya Bertentangan Dengan Ajaran Islam
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Polisi Masih Cek Ancaman Bom Di Gereja Duren Sawit
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang sudah bertemu langsung dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu lalu (2/8).
"Kemarin bertemu (Ketua KPK) untuk koordinasi, silaturahmi. Kami memang harus koordinasi," kata Laksamana Yudo di Stadion Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat pagi (4/8).
Koordinasi TNI-KPK, kata dia, seusia dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa kedua institusi tersebut harus bersinergi.
Untuk itu, Puspom Mabes TNI selalu berkoordinasi dengan KPK soal perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI 2021-2023.
Yudo menerangkan, perkara yang menjerat dua prajurit TNI, yakni Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Sabtu yang lalu sudah saya tandatangani untuk ditahan, masuk tahanan. Karena Ankumnya (atasan yang berhak menghukum) kalau Pati kan Panglima TNI, sehingga sudah saya tandatangani, dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yudo.
- OTT Dirwan Mahmud, Plt Bupati Bengkulu Selatan dan Supir Diperiksa KPK
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap