Usai Sebut Suami Tukang Habiskan Isi Warung, Kepala Istri Bocor

Polisi memasan garis polisi di lokasi kejadian/RMOLBengkulu
Polisi memasan garis polisi di lokasi kejadian/RMOLBengkulu

Seorang suami di Desa Tanjung Bunga I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan hukum.


Sebab, istrinya berinisial Re (35) ditemukan bersimbah darah dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Dugaan sementara, luka di bagian kepala Re bocor karena terkena benda tajam sehingga mendapatkan 50 jahitan.

Sementara, Su (52) yang tak lain adalah suaminya ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan oleh keluarga korban atas peristiwa tersebut, pada Senin (29/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (29/11) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pagi itu, Su meminta Re menjalani rutinitas membuka warung manisan seperti hari-hari biasa. Bukannya mengikuti perkataan suami, korban malah menyebutkan bisnis warung selama ini tidak menguntungkan.

Sebab, korban mengklaim jika isi warung tersebut kerap kosong karena dihabisi oleh suaminya sendiri.

Su tak terima perkataan itu langsung terlibat cekcok mulut dan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jadi, sebelum kejadian menurut tetangga keduanya terlibat cekcok mulut," kata Kuat kepada wartawan, Selasa (30/11).

Dia menerangkan, Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya. Ketika suami minta buka warung, istri jawab 'untuk apa buka warung kalau isinya kamu sering habiskan'. Tak terima, suami diduga langsung melakukan KDRT," tambahnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa minta keterangan korban karena sedang dirawat intensif di rumah sakit setempat.

Su telah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, hubungan rumah tangga pasangan suami istri itu terbilang baru, atau 2 tahun  memutuskan menikah siri.

"Seluruh saksi sudah kita minta keterangan. Termasuk barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.

Korban saat menjalani perawatan intensif

Pelaku terancam hukuman sebagaimana Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP.

"Kita masih pengembangan. Tapi, kejadian ini sudah masuk dalam KDRT," pungkasnya.