Surat pengunduran diri Ketua nonaktif KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sudah kembali dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Sabtu (23/12).
- Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Dimulai 5 Juni 2018
- LPP Bengkulu Persembahkan Karya Selektakuler, Gubernur Bengkulu Resmikan Pusat Edukasi & LPK Pasperlu Arunika
- Ini Identitas 18 Orang Selamat Penumpang KM Sinar Bangun Di Danau Toba
Baca Juga
Surat tersebut merupakan revisi atas surat pertama yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Selasa (19/12).
Firli mengatakan, telah menerima surat dari Mensesneg pada Jumat (22/12). Isinya, menyatakan bahwa Keputusan Presiden tentang pemberhentian sebagai Ketua merangkap Anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU 19/2019.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Firli lantas melakukan revisi dan menyerahkan surat hasil revisi kepada Mensesneg, Pratikno.
Firli berharap, dengan surat pengunduran tersebut, proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
Pengunduran dirinya pun telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," demikian kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
- Kewenangan Memilih Anggota BPK Terlalu Dimonopoli DPR
- Foto Penumpang Kereta Mirip Pak Harto Viral Dan Bikin Heboh
- Wartawan Radar Papua Dipukuli Hingga Berdarah Saat Bertugas