Tok! Dua Raperda Diterima Empat Ditolak

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan di Gedung Paripurna DPRD Lebong/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan di Gedung Paripurna DPRD Lebong/RMOLBengkulu

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi terhadap Nota Pengantar Enam Raperda Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diusulkan eksekutif.


Kegiatan rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, serta dihadiri 17 anggota DPRD Lebong setempat. 

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lebong.

Pantauan di lapanngan, ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan akhir, yakni fraksi PAN, NasDem, PKB, Perindo, Demokrat, dan fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Semuanya menyampaikan pandangan akhir masing-masing.

Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Semuanya menyepakati dan menyetujui Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan, empat raperda lainnya ditolak untuk disahkan. Di antaranya, Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Perda Provinsi atau nama lainnya dan Perda Kabupaten/kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Kepala Daerah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada rapat-rapat sebelumnya.

"Kami dari pihak legislatif akan senantiasa menjalankan fungsi pengawasan kami dalam pelaksanaan APBD ini sebagai wujud dari pengimplementasian, transparansi dan akuntabilitas program dalam pelaksanaan peran sebagai penghubung atau jembatan bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Lebong ini," ungkapnya.

Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini menambahkan, pandangan akhir yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

"Terima kasih kami ucapkan kepada perwakilan dari fraksi yang telah membacakan pendapat akhir fraksinya masing-masing. Hadirin rapat dewan yang terhormat maka dapat kami simpulkan 6 fraksi, seluruhnya menyetujui dua raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang peraturan daerah (perda)," tuturnya.

Pantauan di lapangan, pimpinan DPRD beserta bupati Lebong akan menandantangani surat keputusan Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, ucapan terima kasih atas telah dilakukan pembahasan raperda tingkat Bapemperda, Komisi, dan tingkat fraksi. Sehingga, raperda ini telah disempurnakan dan dapat disahkan.

"Semoga kedepannya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik menuju Lebong Bahagia dan Sejahtera. Saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda menjadi Perda Kabupaten Lebong tahun 2023" demikian Kopli.