RMOLBengkulu. Tim hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4 Linda-Mirza, sudah mempersiapkan berkas-berkas yang dianggap melanggar dalam proses Pilwakot Bengkulu beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPK Ingatkan Politik Uang Menyengsarakan Rakyat
- Ingin Benahi Indonesia, Partai Politik Harus Pinang Rizal Ramli
- Dewan Belum Terima Draf KUA PPAS APBD-P 2018
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4 Linda-Mirza, sudah mempersiapkan berkas-berkas yang dianggap melanggar dalam proses Pilwakot Bengkulu beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari tim hukum sudah mempersiapkan dan akan kita sampaikan secara online pada hari ini," kata Jecky Haryanto tim hukum Linda-Mirza, Senin (9/7).
Tapi itu semua lanjut Jecky, saat ini masih menunggu dari keputusan dari Paslon nomor urut 4 Linda-Mirza.
"Oke kata paslon kita daftar," ucap Jecky.
Diketahui sebelumnya saksi Paslon nomor 4 Linda-Mirza, tak menandatangani berita acara saat pleno rekapitulasi KPU Kota Bengkulu yang di Grage Hotel, Rabu (4/7) beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil Pleno Rekapitulasi, David Suardi-Bakhsir 29.683 suara, Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasi, 22.669 suara, Helmi-Dedy 44,449 suara dan Patriana Sosialinda-Mirza 36, 584 suara. [ogi]
- Amien Rais: Di Tangan Rezim Jokowi Hukum Tumpul Ke Atas
- Menko Airlangga: Pengawasan Intern Untuk Menjamin Tercapainya Tujuan Program Pemerintah
- Aksi Politis Cium Bibir Perempuan, Duterte Siap Mundur