Tiga Bakal Calon Independen Terancam Gagal Maju Di Pilkada BS

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati BS jalur perseorangan tahun 2020, Selasa (21/07) di aula Hotel Marina.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati BS jalur perseorangan tahun 2020, Selasa (21/07) di aula Hotel Marina.

Diketahui, dari hasil rapat pleno tersebut  ketiga pasangan bakal calon perseorangan Pilkada BS tidak memenuhi syarat minimal dukungan. KPU menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 11.578 dukungan bagi perseorangan untuk bisa maju di ajang lima tahunan tersebut.

Rekapitulasi KPU mencatat ketiga bakal pasangan calon perseorangan, masing-masing Alimansiana- Nurmansyah Samid mengumpulkan 4.688 dukungan, Bambang Susino-Johari  mengumpulkan 5.207 dukungan, dan Yogi Pramadani'Suhirman Madjid mengumpulkan 5.421 dukungan.

"Ini rapat pleno pertama, nanti setelah hasil pleno masih banyak yang kurang akan ditambah dua kali lipat dari kekurangan," kata Anggota Komisioner KPU BS, Edvan Dian Sari saat dikonfirmasi usai pleno, kemarin (21/7).

Sejatinya, dukungan ketiga pasangan bakal calon perseorangan Pilkada BS tersebut dibawah 50 persen dari syarat yang ditentukan sebanyak 11.578 bukti dukungan.

"Untuk dukungan ketiga pasang balon kalau hitung persentase saat ini masih dibawah 50 persen," imbuhnya

Meski demikian, ketiga pasangan balon bupati non partai politik itu, masih mengantongi waktu untuk memperbaiki syarat dukungan agar bisa maju di Pilkada serentak pada Desember mendatang.

"Untuk waktu penyerahan perbaikan syarat dukungan itu mulai dari 25 hingga sampai tanggal 27 Juli," beber Edvan.

Lebih jauh, seluruh berkas di masa perbaikan tahap kedua nanti, tetap akan dilakukan verifikasi faktual sama seperti sebelumbya.

"Untuk proses penetapan sama dengan verifikasi faktual tahap awal, nanti semua syarat dukungan akan di verifikasi lansung dengan LO masing-masing," pungkasnya. [tmc]