Tidak Memenuhi Syarat, Laporan Dugaan Pemalsuan Dukungan Nihil

RMOLBengkulu. Setelah beberapa hari melakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan milik Erina Okraini komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada, Selasa (28/07) lalu hasilnya dinyatakan nihil.


RMOLBengkulu. Setelah beberapa hari melakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan milik Erina Okraini komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada, Selasa (28/07) lalu hasilnya dinyatakan nihil.

Sayangnya, dugaan yang mencatut nama komisioner Bawaslu itu, tidak memenuhi syarat dukungan laporan. Sehingga proses laporan yang di serahkan ke Gakkumdu yang sudah di proses selama 5 hari tersebut, akhirnya dinyatakan tidak bisa di tindaklanjuti.

Ketua Bawaslu BS, Azes Digusti menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan bersama di sentra Gakkumdu laporan tersebut dinyatakan tidak bisa di lakukan proses, dan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap penyelidikan.

"Ya, tadi malam kita lakukan pembahasan bersama di sentra Gakkumdu, berdasarkan dari keputusan bersama laporan tidak mencukupi alat bukti dan saksi untuk di proses karena tidak memenuhi unsur pidana," katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (03/08).

Disisi lain, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Bawaslu akan memperkuat sistem pengawasan terlebih lagi pada saat verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan nantinya, bahkan nama Erina Okraini yang dinyatakan sudah mendukung pihaknya akan memastikan bahwa dukungan tersebut akan di hapuskan.

"Nanti setiap pengawas di setiap desa saat verifikasi faktual nanti, setiap dukungan harus di pastikan yang benar-benar mendukung, dan LO harus berkoordinasi dengan pengawas desa," tegas Azes.

Sementara itu, Kapolres BS AKBP Dedy Nata melalui kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto mangatakan, berdasarkan laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan tersebut, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan sebab keterbatasan alat bukti dan saksi.

"Tidak bisa dilakukan ke proses penyelidikan, karena alat bukti dan saksi tidak mencukupi," tutup Rahmat. [ogi]